Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirancang dengan maksud untuk mencegah mantan pegawai kembali ke kantor komisi antikorupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut melayangkan kritik atas tindakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar rapat kerja (raker) di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta.