Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) meminta BPJS Kesehatan segera memberlakukan kembali besaran iuran lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tersebut.Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, pembatalan yang merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah hal yang harus berlaku tanpa menunggu proses apa pun lagi."Prinsipnya, mulai sejak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," terang Iqbal di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020 seperti dikutip dari vivanews.Iqbal menyampaikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri beberapa waktu yang lalu merupakan hal yang memberatkan buruh juga rakyat