Terkini.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) meminta BPJS Kesehatan segera memberlakukan kembali besaran iuran lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, pembatalan yang merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah hal yang harus berlaku tanpa menunggu proses apa pun lagi.
“Prinsipnya, mulai sejak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru tetapi kembali ke nilai iuran yang lama,” terang Iqbal di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020 seperti dikutip dari vivanews.
Iqbal menyampaikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri beberapa waktu yang lalu merupakan hal yang memberatkan buruh juga rakyat. Pemerintah mengambil keputusan menaikkan iuran sebagai strategi menutup defisit yang dialami.
“Padahal pemilik BPJS adalah rakyat, khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI),” ujarnya.
- Dr. Aswati Asri Nahkodai Prodi Pendidikan Bahasa Makassar, Fokus Perkuat Mutu Akademik
- Kepala Sekolah Disuruh Tandatangan Surat Pengunduran Diri, Komisi E DPRD Sulsel Minta Dihentikan
- Lurah Kassi-Kassi Apresiasi Edukasi Safety Riding Asmo Sulsel untuk Warga
- Tangan dan Hati
- Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SMK) Polbangtan Gowa Tahun 2025
Alih-alih menaikkan iuran seharusnya dari pemerintah ada opsi penggunaan dana kontingensi seperti diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dinaikkannya iuran adalah hal yang tidak tepat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.
“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
