Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan atau pabrik untuk membayar kan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja atau buruh secara kontan.
Tahun sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terkait pandemi Covid-19. Para pengusaha yang terkena dampak imbas perburukan ekonomi pun bisa sedikit bernapas lega.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya) menjelang Hari Raya Lebaran. “Tahun lalu THR dicicil, saya