Terkini.id, Jakarta – Tahun sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terkait pandemi Covid-19. Para pengusaha yang terkena dampak imbas perburukan ekonomi pun bisa sedikit bernapas lega.
Namun, tahun ini pemerintah meminta pembayaran THR diberikan penuh 100%. Tentunya kabar itu menjadi angin segar bagi para pekerja. Kebijakan pemerintah tersebut dilandasi oleh kondisi perekonomian Indonesia yang dianggap mulai beranjak stabil.
Kewajiban THR penuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan pembayaran THR juga ada dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dilansir dari nasional.kompas.com pada Minggu 10 April 2022, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker mengatakan para pengusaha sudah menyatakan kesanggupan untuk membayar THR penuh 2022.
Netty Prasetiyani selaku anggota komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut menyampaikan pendapatnya. Netty sangat menyetujui pemerintah terkait pembayaran THR penuh 100%.
- THR ASN Sidrap Cair, Bupati Syaharuddin Imbau Agar Dibelanjakan di Daerah Sendiri
- THR Wajib Cair Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran, Disnaker Makassar Siapkan Posko Pengaduan
- Kabar Baik bagi ASN Kota Makassar: THR Sudah Cair, Pegawai Honorer Masih Menunggu
- Tuntut Hak THR, Buruh PT Wika Beton Malah Berakhir Dipenjara
- Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan, Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan
Ia mengatakan perusahaan tidak boleh membuat alasan apapun pada pekerja untuk tidak membayar THR penuh. Netty mengingatkan pada para pengusaha bahwa ada sanksi hukum jika tidak menuruti peraturan pemerintah tersebut.
Laporan dari pekerja juga menjadi hal penting agar bisa mengetahui perusahaan yang mangkir dari kewajiban. Sayangnya, masih banyak pekerja yang takut lapor. Netty pun menegaskan bahwa pemerintah harus aktif menjemput bola mencari laporan tersebut.
“Umumnya pekerja enggan melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR. Mereka takut dipecat terutama jika hanya pegawai kontrak. Jadi jangan menunggu laporan terus,” kata Netty.
Ia pun menambahkan, “Pemerintah harus sigap mencari perusahaan yang belum mencairkan THR lalu mengingatkan. Jika perlu beri sanksi yang tegas!”, ujar Netty.
Netty pun menjelaskan bahwa THR penuh akan bermanfaat dan membantu masyarakat terutama para pekerja. Harga barang pokok mendekati lebaran melonjak tinggi, mendapat THR penuh 100% bisa membantu meringankan beban para pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
