Netralitas ASN merupakan salah satu Indeks kerawanan pemilihan serentak 2024, Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik politik praktis dalam menguntungkan salah satu peserta pemilihan yang dapat merugikan calon lainnya.
Hadapi Pemilihan serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, telah mendeteksi awal Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) yang harus menjadi perhatian bagi semua Bawaslu di 24 Kabupaten Kota.