Terkini, Jeneponto – Hadapi Pemilihan serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, telah mendeteksi awal Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) yang harus menjadi perhatian bagi semua Bawaslu di 24 Kabupaten Kota.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Divisi Humas Datin Alamsyah, yang ditemui di ruang Humas Bawaslu Sulawesi Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
“Dalam rapat dengan Bawaslu RI, beberapa hari yang lalu kita telah menyepakati empat indeks kerawanan pemilihan serentak 2024, yakni, Mony Politik, Netralitas ASN, Politisisasi sarah dan Kampanye media sosial,” kata anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah.
Merujuk hasil temuan dan riset dari IKP Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Sulsel empat isu strategis itu harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi penyelenggara Pemilihan serentak 2024.
“Isu strategis Indeks kerawanan pemilihan itu harus harus menjadi fokus pencegahan dalam upaya membawa pelaksanaan Pemilihan serentak 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil,” jelas Alamsyah, yang juga koordinator divisi Humas dan Datin Bawaslu Sulsel.
- Telkomsel Perkuat Layanan Inklusif untuk 'Teman Tuli' di GraPARI Area Pamasuka
- Wakil Gubernur Sulsel Perkuat Sinergi Pemprov dan BKKBN Percepat Penurunan Stunting
- Kalla Beton Ikut Berkontribusi pada Proyek Pembangunan Sekolah Garuda Kendari
- Perkuat Kesiapsiagaan, Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026
- Kadis Perkimtan Gowa Pakai Rompi Orange Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Alamsyah menyebutkan isu strategis pertama, money politic atau politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji yang biasa dilakukan oleh pasangan calon atau tim pasangan calon peserta Pemilihan untuk mengintervensi pemilih dalam memenangkan calonnya.

“Politik Uang , akan menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan seluruh lapisan masyarakat. Karena kekuasaan yang semestinya diberikan melalui suatu trust telah dibeli dengan uang. Dan sangat berpotensi pada pembangunan menjadi tidak lancar dan kompetisi tidak berlangsung secara sehat, untuk itu masyarakat seharusnya berfikir dua kali jika menerima uang dari para kandidat yang menginginkan dirinya agar bisa terpilih,” ungkap Alamsyah.
Indeks kerawanan pemilihan yang kedua, kata Alamsyah, Netralitas ASN, Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik politik praktis dalam menguntungkan salah satu peserta pemilihan yang dapat merugikan calon lainnya.
“ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya. ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat yang tentunya dapat merusak demokrasi,” ungkap Alamsyah.
Menurutnya, untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan terkait netralitas ASN, Alamsyah mengatakan, guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
