NEWS 12 Feb 2022 , 15:32 Singgung JHT Dicairkan pada Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Pemerintah Sepertinya Tidak Bosan Tindas Kaum Buruh Terkini.id, Jakarta -Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang memakai BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa dicairkan ketika yang bersangkutan berusia 56 tahun.