Penetapan aturan nama dalam beberapa dokumen kependudukan ditetapkan sejak Senin, 11 April 2022. Peraturan baru tersebut dikeluarkan oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri. Aturan baru tersebut ditetapkan beradasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 mengenai Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan seperti nama lengkap di Kartu Keluarga, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal terdiri dari dua kata tidak boleh kurang dan tidak boleh disingkat.