Terkini.id, Jakarta – Penetapan aturan nama dalam beberapa dokumen kependudukan ditetapkan sejak Senin, 11 April 2022. Peraturan baru tersebut dikeluarkan oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri. Aturan baru tersebut ditetapkan beradasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 mengenai Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan seperti nama lengkap di Kartu Keluarga, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal terdiri dari dua kata tidak boleh kurang dan tidak boleh disingkat.
Belum lama ini Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait minimal dua kata yang harus tertera pada semua dokumen kependudukan terkait identitas.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Penetapan aturan tersebut sejak Senin, 11 April 2022 dan sudah diberitakan pada Kamis, 21 April 2022 oleh Benny Riyanto selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a. Dilansir dari cnnindonesia.com
Pada Pasal 4 ayat 2 menjelaskan terkait beberapa aturan penting dalam pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak ambigu atau multitafsir.
Sedangkan untuk jumlah maksimal huruf yaitu 60 sudah termasuk dengan spasi dengan minimal kata yaitu dua.
“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.
Untuk nama keluarga seperti marga, famili atau sebutan lainnya akan dianggap satu kesatuan dengan nama asli. Aturan lainnya yaitu tidak boleh memasukan angka, tanda baca serta gelar pendidikan dan keagaam dalam akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 ayat 4.
Dalam Permendagri tersebut, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
