Proses eksekusi lahan di Jalan Poros Enrekang-Makale, Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan sempat ricuh antara warga Anggeraja dan keluarga pemilik lahan selaku tergugat sempat berbenturan dengan petugas dari Pengadilan Negeri Enrekang dan Kepolisian.
Tergugat sengketa lahan milik Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Ida Hamidah & Rekan, memohon supaya Pengadilan Negeri Enrekang Propinsi Sulawesi Selatan menunda pelaksanaan eksekusi lahan karena dinilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut.