Dewan Pers sangat menyayangkan dua terdakwa polisi penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, tidak mendapatkan hukuman tahanan saat menyusul dijatuhkannya vonis bersalah terhadap keduanya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, 12 Januari 2022.