Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi sebuah undang-undang resmi yang dikeluarkan pada rapat paripurna hari Selasa, 12 April 2022. RUU TPKS ini sudah menjadi polemik di senayan usai melewati pembahasan terus menerus selama enam tahun.