Puan Maharani Ketuk Palu Untuk Pengesahan RUU TPKS, Indonesia Mempunyai Payung Hukum Legal Terkait Pelecehan Seksual

Puan Maharani Ketuk Palu Untuk Pengesahan RUU TPKS, Indonesia Mempunyai Payung Hukum Legal Terkait Pelecehan Seksual

R
Caroline Chintia
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi sebuah undang-undang resmi yang dikeluarkan pada rapat paripurna hari Selasa, 12 April 2022. RUU TPKS ini sudah menjadi polemik di senayan usai melewati pembahasan terus menerus selama enam tahun.

Dilansir dari BBC News Indonesia, “Di dalam forum ini kami ingin meminta persetujuan rapat paripurna untuk ini bisa disahkan di tingkat luas sebagai undang-undang, di mana penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan,” ucap Willy Aditya selaku Ketua Panitia Kerja RUU TPKS.  

Usai mendapat persetujuan dari beberapa fraksi, maka disahkanlah RUU TPKS tepat setelah mencapai pesetujuan, Puan Maharani selaku ketua DPR mengetuk palu sebagai tanda RUU TPKS sudah resmi disahkan menjadi sebuah undang-undang. Mencapai persetujuan tentu tidak mudah, terdapat satu fraksi pada tingkat I yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TKPS untuk dilanjutkan pada pembahasan berikutnya pada rapat paripurna.

Willy Aditya mengatakan terkait UU TPKS yang berpusat pada korban dan sepenuhnya berpihak menolong korban. Maka melalui pengesahan undang-undang ini ia menyampaikan melalui “Aparat penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada,” ucapnya terkait penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia

“Rancangan undang-undang ini juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban. Ini adalah sebuah langkah yang maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia,” lanjut Willy.

UU TPKS terbentuk dari 8 BAB dan 93 Pasal dan selama penyusunannya DPR serta pemerintah ikut menyertakan 120 masyarakat sipil dalam penyusunan.

Terdapat beberapa poin penting dari UU TPKS yaitu pelecehan seksual secara non fisik, pelecehan seksual secara fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual dan perbudakan seksual.

Selain sembilan poin penting dari RUU TPKS sebelumnya dilakukan penghapusan terhadap dua poin dalam usulan awal yaitu pemerkosaan dan aborsi, banyak pendamping korban dari kekerasan seksual yang mengeluhkan mengenai tidak adanya layanan dan prosedur terkait aborsi aman bagi korban pemerkosaan sekalipun aturan tentang aborsi sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Bagaimana mungkin RUU yang bicara tentang kekerasan seksual, tapi tidak berbicara pemerkosaan dan aborsi. Ini rohnya RUU TPKS menjadi hilang,” ucap Dian Novita dari LBH Apik Jakarta pada hari Senin, 4 April 2022.

“Kemenkes belum mengeluarkan petunjuk teknis atas layanan aborsi aman bagi korban pemerkosaan sehingga para korban tidak memiliki pilihan,” lanjutnya.

Willy Aditya mengungkapkan terkait hal tersebut, karena kasus pidana terkait pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.