Muhammad Sulton seorang narapidana pengendali dari penyelundupan narkoba sebesar 92 kg sabu resmi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Berbanding terbalik saat Sulton menjadi tahanan LP Surabaya yang mendapat tuntutan mati oleh jaksa.
Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria berinisial HJ terduga otak penyelundupan setengah kilogram sabu dari Batam, Kepulauan Riau. Mengutip suaracom jaringan