LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mengancam dengan keras kepada saksi Jaksa dalam persidangan perkara pidana nomor : 330/Pid.B/2020/PN.Sgm yakni saksi pelapor Endang dan saksi fakta Nawir dan Rendi akan dilaporkan ke Polres Gowa jika membuat keterangan palsu dalam pembuktian di persidangan.
Sidang penganiayaan dengan 3 terdakwa yakni A, R dan R dengan agenda pembuktian JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang sedianya menghadirkan saksi korban dan 2 saksi yang memberatkan para terdakwa tidak dapat dihadirkan JPU di persidangan online Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis, 3/9/2020.