LKBH Makassar Ancam Laporkan Saksi Endang, Nawir, dan Randi Jika Buat Keterangan Palsu di Pengadilan

LKBH Makassar Ancam Laporkan Saksi Endang, Nawir, dan Randi Jika Buat Keterangan Palsu di Pengadilan

R
Muhammad Rizal Basri
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mengancam dengan keras kepada saksi Jaksa dalam persidangan perkara pidana nomor : 330/Pid.B/2020/PN.Sgm yakni saksi pelapor Endang dan saksi fakta Nawir dan Rendi akan dilaporkan ke Polres Gowa jika membuat keterangan palsu dalam pembuktian di persidangan.

Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan.

“Begitu mereka buat keterangan palsu di persidangan yang tidak sesuai fakta lapangan di depan SPBU Malino, kami tak segan menyeret mereka dalam laporan polisi memberikan keterangan palsu di persidangan,” ungkap Andi Mahardika SH, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar, Kamis, 10/9/2020 di ruang kerja LKBH Makassar.

Tambah Andi Mahardika, SH, Fakta yang mereka buat sewaktu di kepolisian dan kejaksaan sangat berbeda jauh dengan kronologis lapangan, semua saksi yang melihat kejadian merekalah yang menghadang terdakwa, mengajak berkelahi, memukul, dan menjatuhkan motor.

Endang, Nawir dan Rendi menurut keterangan para terdakwa, merekalah yang melakukan penganiayaan dan pemukulan, adapun tindakan para terdakwa Ansar, Risal dan Risaldi hanya berupa pembelaan diri. Persidangannya sendiri akan digelar pada Kamis mendatang, 10/9/2020 di Pengadilan Negeri Sungguminasa secara online.

Baca Juga

“Pembelaan diri yang dilakukan para terdakwa wajar dilakukan ketika yang memukul telah diluar batas, dalam keadaan mabuk dan brutal, sehingga kami tak segan-segan dengan upaya kami untuk melaporkan mereka jika hadir di sidang pengadilan para terdakwa Ansar Risal dan Risaldi,” tutur Agus Salim Advokat Pembela Umum LKBH Makassar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.