Sejumlah warga yang sedang asyik berpesta miras melarikan diri dan meninggalkan minumannya di atas meja saat melihat petugas dari Polsek Rappocini datang ke tempat mereka di sekitar jalan Jalan Yusuf dg Ngawing, Tidung, Rappocini Makassar
Seorang pemuda inisial HM umur 18 tahun, warga Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya meninggal dunia akibat dianiaya oleh temannya sendiri usai pesta minuman keras (Miras).
Beredar di media sosial vidio terkait dugaan pesta miras oleh TKA (Tenaga kerja asing) Cina disalah satu Cafe yang berada di Kabupaten Jeneponto beberapa
Sebanyak 4 dari 7 anggota Satpol PP Ende yang melakukan pesta miras tanpa protokol kesehatan dikenakan hukuman penjara selama 14 hari. Adapun tiga selebihnya
Warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan anggota dewan perempuan, NA, diduga sedang pesta miras dengan seorang ASN pria berinisial FN.