Pelantikan 16 pejabat eselon II di tubuh Pemerintah Kota Makassar pada Senin, 26 Juli 2021 kemarin sekaligus menyebabkan terjadi kekosongan jabatan. Pasalnya, hingga saat
Sebanyak 15 Jabatan Kepala Dinas atau Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kota Makassar masih kosong dan diisi Pelaksana Tugas (Plt). Peraturan Mendagri (Permendagri)
Kepala Bidang Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Munandar mengatakan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi Pelaksana Tugas (Plt)
Dengan adanya kekosongan dibeberapa jabatan strategis lingkup pemerintah daerah Jeneponto, Bupati Iksan Iskandar menetapkan menunjuk empat Pejabat Pelaksana Tugas Administrator, Kamis, 19 Maret 2020.