Pemotongan 2,5 persen zakat profesi yang diterapkan oleh Pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menuai sorotan.
Direktorat Jenderal Bina keuangan daerah telah menerbitkan persetujuan TPP kepada pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah semester kedua tahun anggaran 2022 dengan nomor 900/4547/Keuda.
DPD Guru Tenaga Kependidikan Honore Non Kategori (GTKHNK) 35+ Kabupaten Jeneponto gelar sosialisasi dan penguatan dengan tema sukses meraih Kepres bersama GTKHNK 35+. Sosialisasi