Terkini.id, Jeneponto – DPD Guru Tenaga Kependidikan Honore Non Kategori (GTKHNK) 35+ Kabupaten Jeneponto gelar sosialisasi dan penguatan dengan tema sukses meraih Kepres bersama GTKHNK 35+.
Sosialisasi yang dihadiri Ketua DPRD Jeneponto, Hj Salmawati, Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Almaudi, dan ratusan honorer tenaga kependidikan non kategori 35 ke atas berlangsung di ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto, Kamis, 10 Desember 2020.
Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Almaudi dalam sambutannya mengatakan, mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar GTKHNK 35+ yang pada hari ini melaksanakan kegiatan yang mulia menggelar sosialisasi
“Semoga momentum ini mampu meningkatkan peran yang nyata serta menjadi momentum yang tepat serta membangun bangsa dan negara kita ini, insyaallah sosialisasi dan penguatan ini akan membawa hasil yang maksimal dan bermanfaat demi terwujudnya peningkatan GTKHNK 35+ untuk masa yang akan datang,” harap Arman Almaudi.
Ketua DPD GTKHNK 35+ Kabupaten Jeneponto, Saenab menyampaikan, GTKHNK 35+ dan 35- terbentuk karena adanya keresahan dari teman-teman honorer tenaga kependidikan non kategori yang telah bertahun-tahun mengabdi namun tidak jelas statusnya.
- DPRD Sulsel Dalami Polemik Seleksi Paskibraka, Kesbangpol Bantah Tes Bahasa Daerah Jadi Penentu
- Wali Kota Makassar Dukung Penuh Delegasi Paskibraka Menuju Seleksi Nasional 2026
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
- Laba Tumbuh 32 Persen, PT Vale Lanjutkan Transformasi sebagai Perusahaan Mineral Berkelanjutan
- Komisi IX DPR RI Himpun Masukan RUU Ketenagakerjaan di Sulteng, BPJS Tekankan Perlindungan Pekerja
“Honorer tenaga kependidikan yang usia 35 tahun ke atas sudah tidak bisa lagi mendaftar sebagai CPNS. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah,” kata Saenab.
Selain itu, Saenab juga mengatakan, Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
“Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan,” ujarnya.
Dia pun mendesak Presiden RI, untuk mengeluarkan Kepres yang dapat menjamin GTKHNK 35 plus dan 35 minus untuk diangkat menjadi PNS.
“Kami memohon Kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan peraturan presiden (Kepres) yang dapat menjamin terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori berusia di atas 35 Tahun (35+) yang bekerja di Instansi Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara tanpa tes,” tegasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Jeneponto, Hj Salmawati, mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di setiap sekolah di Kabupaten Jeneponto.
“Seperti yang kita ketahui bersama saudara saudari kita para tenaga pendidik diatas 35 sudah sekian lama mengabdikan diri untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, namun disisi lain, sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait masalah kesejahteraan, khususnya pada masalah status PNS dan penghasilannya,” jelas Hj Salmawati.
Dia pun menyampaikan dukungan terhadap usaha dan upaya yang dilakukan oleh honorer tenaga kependidikan di Butta Turatea ini. Dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah memberikan respons positif dengan merespons aspirasi tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Jeneponto sudah melayangkan surat dukungan kepada Presiden RI pada bulan Oktober 2020 lalu, Namun demikian selayaknya kita semua unsur terkait tetap melakukan langkah-langkah kongkrit dalam mewujudkan aspirasi saudara saudari para guru honorer non kategori 35 ke atas,” tutup Hj Salmawati.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
