Di saat yang sama dengan naiknya harga BBM Pertamax, Pemerintah juga secara resmi telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari sebelumnya hanya 10% mulai Jumat 1 April 2022.
Dengan diberlakukannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April 2022 besok, maka salah satu yang terkena dampak dari kenaikan tarif PPN ini adalah pelanggan selular.