Pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan dan imbauan pemerintah, terkait pelaksanaan Salat Idul fitri di tengah pandemi virus korona, Minggu, 24 Mei 2020 besok.