Terkini.id, Jakarta -- Dilansir dari CNNIndonesia.com, Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, resmi mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan JHT hanya dapat dicairkan pada umur 56 tahun. Kini, dengan adanya penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, sebagai revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pencairan JHT dapat dilakukan sebelum mencapai umur tersebut.
Jika dalam waktu sepekan pemerintah tak segera merevisi aturan soal jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 maka sejumlah organisasi buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.