Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan aturan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum membayar pajak dapat dikenakan sanksi tilang.
Setelah viral di media sosial, Oknumpolisi yangmenukar sanksi tilang dengan sekarung bawang telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan penerapan aturan uji emisi di DKI Jakarta yang akan diberlakukan November 2021, kendaraan yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi akan ditilang.