Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa divonis hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta dalam kasus kampanye Paslon Nomor Urut 1 Aurama' pada Pilkada Gowa 2024.