Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan baik oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani masih bisa menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.