Terkini, Makassar – Laporan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik ke Bareskim Polri, beberapa waktu lalu, resmi ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, melalui keterangan tertulis kepada Terkini.id, menjelaskan, pelimpahan tersebut terkait dengan lokasi perkara.
“Iya, betul. Laporan Polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026,” ujar Didik, Rabu 8 Juli 2026.
“(Pelimpahan perkara) Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Husniah melaporkan dua saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua terlapor adalah Mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap dan wartawan FaktualNet Zaenal Abidin.
- Kallafriends Reopening Booth di MaRi, Ramaikan Pesta Bola Dunia 2026
- Asmo Sulsel Hadirkan Promo Kicau Honda, DP Mulai Rp700 Ribu dan Hemat hingga Rp8 Juta
- Siap-Siap! Puncak Kemarau 2026 Berlangsung Juli-September, Ini Imbauan BMKG
- Pemkab Gowa dan Wahdah Islamiyah Perkuat Kolaborasi melalui Muktamar V
- Di Hadapan 218 Wisudawan STAI Al-Gazali, Bupati Andi Utta Tekankan Kreativitas dan Inovasi
Laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat (3/7/2026). Husniah menilai kesaksian kedua saksi tidak sesuai dengan fakta dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” kata Husniah.
Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, meski tidak membeberkan rinciannya. Menurut Husniah, langkah hukum tersebut dilakukan untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan polemik yang berkembang tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Kasus ini berawal dari polemik pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang, menurut Husniah, telah memasuki ranah privasi. Husniah juga sebelumnya menilai sejumlah kesaksian dalam sidang Pansus, termasuk kehadiran wartawan sebagai saksi, menimbulkan persoalan dari sisi legalitas dan kode etik jurnalistik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
