Ratusan calon pegawai negeri sipil Kota Makassar belum bisa melaksanakan tugasnya setelah dinyatakan lulus. Sebabnya, mereka belum menerima SK pengangkatan sebagai PNS. Sebelumnya mereka
Sepuluh Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sidrap menerima Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), Jumat, 21 Juni 2019 di Ruang Rapat Sekda Sidrap.