Mobil pajero putih yang mereka kendarai diketahui menabrak pembatas jalan tol. Alhasil, Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan oleh PN Jombang, 11 April 2022. SIM A miliknya pun dicabut selama dua tahun.