Kementerian sosial (Kemensos) resmi mencabut izin yang telah diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang. Pencabutan izin ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan.Mengutip dari CNN Indonesia, pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, 5 Juli 2022.
Terkini.id, Jakarta – Ali Mochtar Ngabalin mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan kasus dugaan penipuan yang mencatut Namanya di permintaan sumbangan ke Wali Kota Cirebon.
Ikatan Karyawan FIF (IKAFIF) adalah organisasi yang berangggotakan karyawan dari FIFGROUP. IKAFIF FIFGROUP Cabang Gowa yang terletak di jalan Raya Pallangga No. 18 A-B
AMITRA FIFGROUP Makassar yang merupakan salah satu bisnis unit dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) menyumbangkan Alat Pelindung Diri (APD) kepada tenaga medis