Kementerian Sosial Cabut Izin Resmi ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang

Kementerian Sosial Cabut Izin Resmi ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang

R
Donna
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kementerian sosial (Kemensos) resmi mencabut izin yang telah diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang. Pencabutan izin ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan.

Mengutip dari CNN Indonesia, pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, 5 Juli 2022.

Muhadjir Effendy menjadi Menteri Sosial Ad Interim menggantikan Risma selama menjalani ibadah Haji. Muhadjir mengatakan bahwa Kemensos melakukan pencabutan izin dengan pertimbangan karena diduga ada indikasi pelanggaran.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Juli 2022.

Muhadjir pun juga mengungkapkan bahwa pencabutan izin dilakukan lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. 

Melihat dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengungkapkan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan, melansir dari Kontan.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” kata Muhadjir saat menjelaskan.

Selanjutnya, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Dan nantinya, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.