Untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, Penyidik Gakkum KLHK menindaklanjuti laporan masyarakat dan menyidik dugaan pencemaran dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat