Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan 13 Perusahaan Swasta hanya sebatas memberikan akses untuk verifikasi data kependudukan, bukan memberikan data penduduk.