Terkini.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan 13 Perusahaan Swasta hanya sebatas memberikan akses untuk verifikasi data kependudukan, bukan memberikan data penduduk.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta pada Senin 15 Juni 2020.
“Ada beberapa pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri,” kata Zudan.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menandatangani PKS dengan 13 perusahaan swasta, 3 di antaranya yakni PT Pendanaan Teknologi Nusa, PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) bergerak di bidang penyedia jasa pinjaman (fintech).
Belakangan beredar isu yang tidak benar dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
- Mendagri Minta Gubernur Sulsel Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
- KPPU Temui Mendagri Tito Karnavian, Bahas Apa Ya?
- Di Hadapan Mendagri, Pj Gubernur Inflasi di Sulsel Terbaik di Indonesia
- Ketua DPRD Sulsel Kirim Surat Penyampaian Terkait Calon Pj Gubernur Sulsel ke Mendagri
- Gubernur Sulsel Dampingi Mendagri Lepas Anti Mager 10 Tahun PKH
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Zudan menjelaskan dengan gamblang, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara.
“Namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” papar Zudan.
Adapun, pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
