Bahar bin Smith akhirnya dihukum 6 bulan 15 hari atas kasus penyebaran berita bohong yang ia lakukan pada saat berceramah di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, sang penceramah bakal bebas pada 1 September mendatang
Mejelis Hakim memberikan vonis kepada dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto, yang sebelumnya didakwa atas kasus pencabulan mahasiswi bimbingannya.