Putusan pailit terhadap pengembang perumahan, PT Zarindah Perdana oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 14 Juli 2025 memicu kekhawatiran warga di Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kabupaten Gowa.
Pengembang perumahan di Makassar, Zarindah Group bakal menggelar akad massal bersama para calon user yang akan memulai proses angsuran Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.
Investor asing asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat International CO mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait wanprestasi yang diduga dilakukan PT Zarindah Perdana.