Terkini.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk Tenaga Teknis yang dimulai pada hari Rabu, 21 Desember 2022.
Dilansir dari situs resmi BKN, Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis tahun 2022 ini telah disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan bahwa pendaftaran akan dimulai pada 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023 dan diikuti dengan Seleksi Administrasi hingga 11 Januari 2023.
“Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Calon peserta seleksi PPPK Teknis sudah dapat membuat akun pada portal sebelum pendaftaran dimulai,” terangnya di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
Untuk pengumuman formasi seleksi PPPK Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada laman informasinya dengan merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan BKN.
- Jadwal Seleksi CPNS 2023 Terbaru dan Jadwal PPPK 2023
- Komitmen Perjuangkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Anggota DPR RI Buka Ruang Pengaduan Online
- Siap-siap, Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Akan Segera Dimulai
- Mekanisme Seleksi PPPK Nakes 2022 Terbit, Honorer K2 dan Non-K2 Dapat Afirmasi
- Simak! Inilah Alasan Pemerintah Tiadakan Formasi CPNS 2022 dan Fokuskan PPPK
Oleh karena itu, calon peserta seleksi diimbau untuk membaca pengumuman seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis pada instansi yang akan dilamar.
Selengkapnya untuk mengecek ketersediaan lowongan formasi yang tersedia, calon peserta seleksi dapat mengaksesnya pada portal SSCASN BKN di menu layanan informasi.
BKN menargetkan rangkaian seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 dapat rampung hingga Juni 2023 mendatang.
Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta juga diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.