Status Honorer Tahun 2023 Tidak Langsung Diberhentikan

Status Honorer Tahun 2023 Tidak Langsung Diberhentikan

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Diberitakan bahwa tahun 2023 status honorer akan dihapus. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa status honorer tidak langsung diberhentikan, Senin 6 Juni 2022.

Pada tahun 2023 tenaga honorer akan dihapus di kalangan pemerintahan. Namun, karyawan seperti tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan akan diberdayakan lewat outsourcing atau disebut tenaga alih daya.

Gaji yang akan didapatkan ketika menjadi outsourcing setara dengan Upah Minimum Regional (UMR), seperti yang dilansir dari postingan makasar__iinfo di Instagram, Senin 6 Juni 2022.

Berdasarkan ketentuan surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai status pada Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan diikuti dengan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Oleh karena itu, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah berupaya mencari jalan agar upah tenaga honorer sama dengan UMR.

Baca Juga

“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” ucap Tjahjo Kumolo, Minggu 5 Juni 2022.

Tjahjo Kumolo mengatakan tenaga non-ASN masih dibutuhkan. Maka dari itu, pada tahun 2023 tenaga honorer tidak langsung diberhentikan.

“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwa rekrutmen pegawai nantinya sesuai kebutuhan.

“Hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” pungkasnya Tjahjo Kumolo.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.