Terkini.id – Dua wanita pelaku pembakaran motor milik dua pria di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap aparat Kepolisian. Pelaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati lantaran kedua pria tersebut membatalkan rencananya menikahi dua wanita itu.
Sang pria yang merupakan korban dalam peristiwa ini juga diketahui punya kekasih baru, usai membatalkan rencana pernikahannya tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman. Korban, kata Arif, dinilai ingkar janji akan menikahi mereka, tapi malah punya kekasih baru.
“Motifnya karena sakit hati,” kata Kapolres Arif di Mapolres Jepara, dikutip dari Inews, Kamis, 27 Juni 2019.
Korban yang merupakan sang pemilik motor, kata dia, merupakan warga negara asing (WNA), Khairallah Ismail dan Mohammad Alkharalla, yang tinggal di Perumahan Potroyudan Regency, Kabupaten Jepara.
- Lilik Bikers Asal Jambi Naik Haji ke Mekkah Dengan Sepeda Motor, Simak Lengkap Rute Perjalanan Lilik
- Geger, Khutbah Jum'at Sebut Istri Diperkosa Rame-Rame, Ustadz Yusuf Mansur: Allah Bikin Tenang!
- Parah! Yusuf Mansur Nyuruh Sedekah Sampai Sebut Kafir dan Bodoh: yang Bawa Cincin, Copot Sekarang Juga!
- Tabrakan 4 Kendaraan di Sudirman Diduga Akibat Pengemudi Mabuk
- Astra Motor Sulsel Hadirkan Program Jaminan Mantap, Beli Motor Honda Gratis Oli Hingga 2 Tahun
“Pembakaran terjadi pada Minggu 19 Juni 2019, lalu. Khairallah sempat menjalin hubungan asmara dengan pelaku, KH. Namun hubungan mereka berakhir, dan korban kini memiliki kekasih baru,” terangnya.
Kedua pelaku mengajak pelaku lainnya untuk membakar motor korban

Hubungan korban dengan KH, kata Arif, juga berdampak pada rekannya yang juga menjalin kasih dengan Alkharalla.
“Akhirnya mereka menyusun siasat untuk balas dendam dan mengajak pelaku lain untuk membakar motor keduanya,” kata Arif.
“Katanya mau dinikahi. Tapi tidak jadi,” ujar KH, salah seorang pelaku.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan mobil pelaku, sisa-sisa kerangka dua motor yang dibakar, telepon genggam, dan rekaman video CCTV.
“Para tersangka dijerat Pasal 187 junto Pasal 170 KUHP tentang pengrusakkan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Arif.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
