Terkini.id, Jakarta – Seorang pemuda di Jombang, Jawa Timur, AS (24) babak belur dihajar oknum kepala dusun berinisial AG (31) lantaran tak kunjung orgasme usai sejam dilayani oleh wanita PSK.
Kapolsek Jombang Kota Ajun Komisaris Moch Wilono mengatakan, pelaku menghajar korban karena kesal lantaran AS tak juga klimaks saat berhubungan badan dengan seorang PSK setempat.
“Pelaku kesal karena korban tak kunjung klimaks saat bermain dengan PSK di eks lokalisasi Tunggorono,” ujar Wilono lewat keterangan tertulisnya, Sabtu 14 November 2020.
Kejadian tersebut, kata Wilono, bermula saat korban menyewa satu PSK untuk melayaninya di kamar penginapan eks lokalisasi Tungorono.
AS menyewa PSK tersebut dengan perjanjian hanya berhubungan intim selama satu jam. Namun, lewat dari sejam AS tak kunjung orgasme.
- Menuju Porsenijar Sulsel, Rombongan PGRI Bantaeng Alami Kecelakaan Beruntun Di Bone
- Dirgahayu Bhayangkara Ke-80, Kokohkan Sinergi, Forkopimda Jeneponto Tegaskan Komitmen Mengabdi Untuk Rakyat
- Kalla Translog Raih Platinum Fleet Toyota di Jepang, Konsisten Melayani Pelanggan Selama 23 Tahun
- Cobig Tour Bantah Pernyataan Garuda Indonesia, Tegaskan Visa 361 Jamaah Umrah Sudah Terbit
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Hal itu lantas membuat kesal PSK tersebut. Wanita itu pun kemudian menelpon temannya yakni pelaku AG yang merupakan kepala dusun setempat.
PSK itu meminta AG untuk mengusir AS dari kamar lantaran korban ngotot tak mau berhenti berhubungan badan sampai dirinya klimaks.
“Si korban ini katanya tidak ‘keluar-keluar’, jadi ceweknya menghubungi pak kadus untuk mendobrak kamarnya, supaya si korban pergi,” ujar Wilono.
Setibanya di penginapan tersebut, pelaku langsung mendobrak pintu kamar dan menganiaya korban hingga babak belur.
“Pelaku menganiaya korban memakai tangan kosong. Dipukul pada bagian wajah dan dada, berkali-kali,” ungkap Wilono.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka lebam di sekujur tubuhnya dan harus dilarikan ke rumah sakit setempat.
“Korban terpaksa menjalani rawat inap di RSI Jombang akibat luka-luka, memar, dan dadanya sesak,” ujarnya.
Korban pun kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada aparat berwajib. Saat ini pelaku telah ditahan di sel Polsek Jombang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
