Tanggapi Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Satgas COVID-19: Jangan Sampai Jadi Klaster Baru

Tanggapi Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Satgas COVID-19: Jangan Sampai Jadi Klaster Baru

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito merespons aksi demo buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum berencana menggunakan UU Kekarantinaan terkait aksi demo buruh tersebut.

Kendati demikian, ia menilai aksi itu mendorong adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru.

“Oleh karena itu kami mendorong para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung,” ujar Wiku saat jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden seperti dilihat dalam tayangan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 7 Oktober 2020.

Ia pun mengimbau kepada buruh yang melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi agar tidak melupakan protokol kesehatan.

Baca Juga

Oleh karenanya, Wiku mengingatkan para buruh yang berunjuk rasa tetap memakai masker serta menjaga jarak.

“Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun,” ujarnya.

Selain itu, Wiku juga mengimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wiku juga menanggapi pertanyaan media tentang penetapan harga Swab dan tes RT PCR.

Menurutnya, penetapan harga Rp900 ribu yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah mempertimbangkan berbagai macam komponen.

Adapun komponen tersebut, kata Wiku, diantaranya jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen pendukung lainnya.

Sementara untuk masalah ketidaktersediaan reagen, menurutnya hal itu bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran yang telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standard harga tersebut.

“Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional dan dapat mendorong masyarakat memeriksakan mandiri,” jelasnya.

Tentang penanganan narapidana yang positif Covid-19, pihaknya menyarankan kepada UPT Pemasyarakatan untuk mengikuti pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Isolasi tersebut dilakukan UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri, atas pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

“Jika terdapat UPT Pemasyarakatan yang tidak mampu melakukan isolasi bagi narapidananya dan tidak ada rumah sakit rujukan terdekat, maka perlu dirujuk ke UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri terdekat,” ujar Wiku.

“Untuk ruang isolasi mandiri berada di blok terpisah dari kompleks utama dan masih berada di dalam wilayah lapas tersebut,” sambungnya.

Ia mengimbau UPT Pemasyarakatan untuk dapat mengoptimalkan klinik yang sudah ada dalam lembaga pemasyarakatan untuk melakukan cek kesehatan dan screening baik kepada petugas dan tahanan. Selain itu higienitas harus selalu dijaga.

“Pihak UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi dan mengatasi penularan dalam lapas. Kami berharap lapas tidak muncul menjadi sebuah klaster di kemudian hari,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.