Tanggapi Permanaker Nomor 2 Tahun 2022, Ketua DPD RI: Jangan Buat Kebijakan yang Bikin Susah

Tanggapi Permanaker Nomor 2 Tahun 2022, Ketua DPD RI: Jangan Buat Kebijakan yang Bikin Susah

TN
R
Thamrin Nawawi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Banyaknya sorotan mengenai kehadiran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), turut disoroti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Senator asal Jawa Timur tersebut mengkritisi aturan yang merugikan pekerja tersebut.

“Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah,” katanya, Minggu, 13 Februari 2022 seperti dilansir dari iNews.

Dalam penilaian LaNyalla, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Karena, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, atau di usia 56 tahun.

“Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif,” ujarnya.

Peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja untuk mencairkan JHT.

Baca Juga

“Pemerintah harus segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut,” pungkasnya.

Senator asal Jawa Timur itu juga menambahkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tegas LaNyalla.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.