Tarif PCR Turun Jadi Rp 525, Wali Kota Makassar: Saya Sudah Tandatangani

Tarif PCR Turun Jadi Rp 525, Wali Kota Makassar: Saya Sudah Tandatangani

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah menurunkan tarif tes polymerase chain reaction atau PCR. Hal itu merujuk pada ketentuan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan tarif tes PCR turun menjadi Rp 525 ribu dari sebelumnya berada kisaran Rp 900 ribu – 1 juta. Jokowi juga meminta hasil PCR keluar dalam waktu 1×24 jam setelah sampel diambil. 

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan keputusan tersebut sudah diteken melalui Surat Edaran dan resmi diberlakukan.

“Sudah saya tandatangani itu, tarifnya kita ikut pemerintah pusat,” kata Danny, Selasa, 24 Agustus. 

Dengan penetapan tersebut, kapasitas testing diharapkan mengalami peningkatan. Danny mengimbau agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, laboratorium dan pemeriksaan lain yang telah ditetapkan dapat memenuhi batas tarif tertinggi tersebut.

Danny menyebut, dengan batas tarif tersebut hasil pemeriksaan PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab.

“Dinas kesehatan harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai dengan yang ditetapkan,” lanjutnya.

Danny menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi seluruh fasilitas kesehatan yang memberlakukan tarif di luar dari ketentuan pemerintah.

“Pasti saya akan sanksi, pasti itu karena pemerintah kota kan selama ini lakukan PCR gratis, nda pernah kita bayar,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Khadijah Iriani menyebut keputusan Kementerian Kesehatan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk PCR juga diberlakukan di Makassar.

Iriani mengaku, Surat Edaran terkut itu sudah ditandatangani wali kota sejak Sabtu 21 Agustus 2021. Sehingga mulai Minggu 22/8 ketentuan tersebut telah berlaku dan siap disampaikan ke seluruh pihak terkait.

“Jadi kota pasang tarif sesuai HET yang ditentukan Kementerian Kesehatan, tidak boleh tinggi dari itu. Kalau ada kena sanksi,” tutur Iriani.

Iriani menjelaskan setelah surat edaran disampaikan ke seluruh pihak fasilitas kesehatan akan dilakukan evaluasi dan pengawasan ketat oleh pemerintah.

Ia pun berharap masyarakat melaporkan segera jika menemukan adanya fasilitas kesehatan yang memasang tarif lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.

“Kan kita baru edarkan itu surat, jadi nanti kita pasti evaluasi, kita awasi dan kita sidak apalagi kalau ada laporan dari masyarakat, pasti pemerintah tindaki,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.