Terkini.id, Makassar – Mantan Kasubag Humas DPRD, Taufiq Natsir yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi pungutan liar atau cash back anggaran media DPRD Makassar tahun 2021 bakal menempuh upaya Justice Colaborator (JC).
Melalui kuasa hukumnya, Rhamdany Tri Saputra mengungkapkan, upaya justice colaborator tersebut ditempuh mengingat kliennya bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Yang kami siapkan bahwa klien kami bukan pelaku utama. Dia bukan pucuk pimpinan, bukan juga yang menangani kerja sama di tahun 2021,” kata Rhamdany, Selasa, 31 Januari 2023.
Berdasarkan dari pengakuan kliennya, kata dia, hampir semua pucuk pimpinan atau pemegang kebijakan di DPRD Makassar sudah menikmati hasil dugaan Pungli berupa cash back anggaran media tersebut.
“Berdasarkan informasi klien kami, hampir semua pimpinan pernah merasakan ini termasuk mantan sekwan dan sekwan sekarang itu dinikmati,” jelasnya.
Ia menilai, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kurang teliti dalam kasus tersebut tanpa memperhatikan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Yang kami lihat pihak kejasaan kurang teliti, pasal 5 UU Tipikor, setiap orang memberi dan menerima. Memberi ini kemana? apakah sudah diperiksa atau bagaimana? Kami bersurat untuk melakukan pengembangan. Supaya kita tahu siapa saja yang turut menikmati,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya juga meminta pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk melakukan uji lab forensik.
“Kami juga meminta kejaksan untuk lab uji forensik tulisan tangan ketua DPRD Kota Makassar (Rudianto Lallo). Di situ ada tulisan seolah-seolah mengarahkan dan meminta cash back ke rekan media yang ada di kerja sama publikasi sekretariat DPRD Makassar,” sebutnya.
Ia berharap agar penyidik Kejari Makassar tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka.
“Semoga terlaksana sehingga kita bisa mengetahui otak dari dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian ada bukti juga yang dilampirkan terkait aliran dana dari yang dimaksud cash back tersebut yaitu program yang tidak ada dalam pagu DPRD Makassar. Ada beberap alat bukti bahwa itu lari ke pribadi, iklan pribadi dan Podcast,” paparnya.
Dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan Kejari Makassar dan Inspektorat senilai Rp560 juta.
“Klien diminta melakukan pengembalian sedangkan disangkakan pungli atau gratifikasi. Olehnya kami meminta Kejari Makassar tidak tebang pilih,” kata dia.
“Sampai detik ini tersangka cuma satu orang yaitu klien kami Taufiq Natsir. Yang mana dalam BAP inspektorat, ada tiga pemegang uang yaitu Staf Humas. Kami juga sudah menyampaikan ke mana saja aliran uang ini yang dicurigai sebagai pungli,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
