Terkini.id, Jakarta – Politisi PKPI, Teddy Gusnaidi mengomentari soal pendapat sejumlah pihak yang meminta agar Raffi Ahmad juga dihukum penjara seperti halnya Habib Rizieq Shihab lantaran dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
Teddy Gusnaidi mengungkapkan, sejumlah pihak tersebut termasuk pengikut Rizieq Shihab menilai penegak hukum tidak adil lantaran tidak menangkap Raffi Ahmad.
“FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil,” cuit Teddy Gusnaidi.
Ia pun dengan tegas menyebut bahwa kasus Rizieq berbeda halnya dengan Raffi Ahmad.
Pasalnya, kata Teddy, Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara bukan karena pelanggaran protokol kesehatan yakni membuat kerumunan melainkan penghasutan.
- Telkomsel NextDev Tahun ke-11 Hadir di Makassar, Dorong Lahirnya Technopreneurs Unggul Lewat Kurikulum Inovatif Berbasis AI
- PLN Hadir Dukung Kegiatan Pasar Murah untuk Masyarakat Sulsel
- Jaga Aksi Mangrove Lestari, KALLA Tanam 41.000 Bibit Sepanjang 2025
- Tingkatkan Daya Saing, Penerima Beasiswa Kalla Dapat Akses Magang
- Disa Rizky Novianty, People & Culture Director KALLA Raih Indonesia Most Powerful Business Women Leader 2025
“Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan,” tegasnya.
Teddy pun menjelaskan pasal yang menjerat Rizieq Shihab yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan,” jelasnya.
Teddy pun menilai, pihak yang menginginkan agar Raffi Ahmad ditangkap tersebut hendak membuat framing dengan dalil melanggar protokol kesehatan.
“Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya,” kata Teddy Gusnaidi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar meminta pemerintah bersikap adil dengan mengusut tuntas kerumunan Raffi Ahmad yang berpesta ria tanpa protokol kesehatan setelah menerima vaksin pagi harinya di Istana Negara.
Mengutip Suara.com, Aziz menyatakan bahwa seharusnya orang-orang yang terlibat dalam kerumunan Raffi Ahmad itu juga diproses hukum seperti halnya Habib Rizieq Shihab.
“Harusnya hukum berlaku sama baik untuk HRS dan warga negara lain, untuk buktikan Indonesia negara hukum. Bukan negara kesewenang-wenangan,” tuturnya.
Menurutnya, pihak aparat berwenang hingga saat ini belum menunjukkan aksi untuk menindak kerumunan Raffi Ahmad, hanya melalui teguran saja.
“Ini penegakan hukum diskriminatif dan tak berkeadilan nyata terang benderang,” ungkapnya.
Diketahui, Raffi Ahmad menjadi sorotan publik usai menghadiri sebuah acara pesta bersama sejumlah artis lainnya pada Rabu, 13 Januari 2021 malam tanpa protokol kesehatan.
Acara tersebut dihadiri Raffi Ahmad setelah dirinya menerima vaksin di Istana Negara. Bahkan, dalam pesta itu juga hadir Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok.
Banyak pihak yang menyayangkan adanya kerumunan massa di pesta yang dihadiri oleh Raffi itu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.