Terkini.id, Jakarta – Kurang dari 24 jam kita akan meninggalkan 2021 dan beranjak ke tahun baru 2022 yang kini sudah di depan mata.
Seperti diketahui, tahun baru tentunya kerap diidentikkan dengan perayaan, entah dengan meniup terompet, berpesta, atau segala macam terkait hal tersebut.
Namun, rupanya hal itu tak diizinkan di Aceh Barat, di mana pelarangan perayaan tahun baru tersebut disampaikan oleh sang Bupati, yakni H Ramli MS.
Ya, ternyata Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat melarang perayaan malam pergantian tahun baru 2022 masehi di daerah mereka.
Katanya, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kearifan masyarakat lokal di Aceh yang berlandaskan syariat Islam.
“Bagi umat Islam dan masyarakat di Aceh Barat dilarang merayakan malam pergantian tahun baru 2022 Masehi,” imbau Bupati Aceh Barat, HRamli MS, di Meulaboh, seperti dikutip terkini.id dari Antara pada Jumat, 31 Desember 2021.
Imbauan bersama tersebut juga turut ditandatangani oleh unsur Forkompimda Aceh Barat, di antaranya Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus.
Lebih lanjut, imbauan tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Muhammad Kasim, Ketua Mahmakah Syar’iyah Sahril, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Abdurrani Adian, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Tgk H Mawardi Nyak Man.
Selain itu, lanjut Bupati Ramli MS, Forkompimda Aceh Barat juga melarang masyarakat di daerah mereka untuk menjual, membakar petasan, mercon ataupun kembang api pada malam pergantian tahun.
“Masyarakat di Aceh Barat juga dilarang meniup terompet atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru masehi.”
Forkompimda Aceh Barat pun melarang adanya arak-arakan kendaraan atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan di masyarakat, seperti festival musik, organ tunggal, karaoke, balapan liar, ataupun sejenisnya.
“Bagi kalangan pelaku usaha, pusat perbelanjaan, mall, pusat pariwisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun baru masehi,” tandasnya
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
