Terkini.id, Makassar – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar melakukan pencabutan Tiang Fiber Optik XL yang tidak berizin di Wilayah Kecamatan Manggala, Kamis 15 September 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PU Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah mengatakan bahwa sebelum pihaknya melakukan pencabutan ia melakukan konfirmasi ke PTSP terlebih dahulu.
“Sesuai konfirmasi kami ke PTSP ini tidak ada izinnya, jadi sebelum kami bertindak kami sudah melakukan konfirmasi by lisan by pond,” kata Noorhaq, dikutip dari situs resmi Dinas PU Kota Makassar.
Noorhaq Alamsyah juga mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan respon cepat dari laporan pihak kecamatan.
“Ini kami terima laporan langsung. Makanya kami langsung bertindak, jangan sampai ada pembiaran,” tuturnya.
- Kadis PU Makassar Zuhaelsi Zubir Dampingi Danny Pomanto Terima Kunjungan Komisi V DPR
- Digelar Pemkot, Dinas PU Makassar Hadiri Acara Itikaf di Masjid 99 Kubah
- Dinas PU Makassar Jadi Narasumber di Sosialisasi Perda Pengelolaan Limbah Air Domestik
- Pastikan Kehadiran Pegawai Dinas PU Makassar Pasca Cuti Lebaran, Zuhaelsi Zubir: Jangan Tambah Cuti
- Kadis PU Makassar Zuhaelsi Zubir Cek Kehadiran Pegawai Pasca Cuti Lebaran
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencabutan Tiang Fiber Optik yang tidak memiliki izin.
“Terus kalau memang dia pasang baru dan tanpa izin langsung saya cabut,” tegas Noorhaq Alamsyah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
