Terkini.id, Makassar – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu Utara (Lutra) AKP Amri dicopot dari jabatannya karen dinilai melanggar SOP saat mengamankan seorang pelaku tindak pidana berinisial IL (30 tahun).
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat wawancara, Jumat 22 Oktober 2021, di Jalan Boulevard Panakkukang, Makassar.
“Penangkapan IL yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara menyalahi prosedur, dimana dalam penangkapan itu dilakukan penembakan sebanyak lima kali,” ujar Zulpan pada wartawan.
Langkah itu disebut Zulpan sangat bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh Kapolda menindak tegas anggota yang melanggar aturan.
“Tentu ini bentuk tindakan kekerasan dan hal ini sangat bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan pimpinan Polri bahwa dalam rangka tindak kepolisian di lapangan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang berlebihan,” kata dia.
“Oleh sebab itu pimpinan Polda Sulsel mengambil langkah dengan memerintahkan Kabid Polda melakukan pemeriksaan kepada Kasat Res juga anggota unit Resmob yang melakukan tindakan penembakan saat itu,” tambahnya.
Kasus ini disebut telah diserahkan ke Bidang Propam Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.
Tindakan ini dianggap merusak citra institusi Polri. Untuk itu tidak ada toleransi atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi jika merusak marwah institusi.
“Kasusnya sudah ditangani oleh Propam bahkan Kasat Res sudah diambil tindakan yaitu dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Polda. Sanksi tegas menanti bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana,” kuncinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
