Terkini.id, Jakarta – Mantan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain atau akrab disapa Ustadz Tengku Zul mengungkapkan bahwa Abu Janda pernah menyebut cadar sebagai simbol muslimah yang rela dipoligami dan simbol penindasan pemikiran.
Tengku Zul lewat cuitannya di Twitter pada Senin 1 Februari 2021, membagikan cuitan Abu Janda yang menyinggung soal cadar tersebut.
Dalam cuitan pria bernama lengkap Permadi Arya itu, tertulis Abu Janda menyebut cadar sebagai simbol muslimah yang rela dipoligami.
“Tapi kan cadar itu simbolis dari muslimah yang rela dipoligami. 1 paket tak terpisahkan Gus,” demikian cuitan Abu Janda yang dibagikan Tengku Zul tersebut.
Hal itu disampaikan Abu Janda kepada tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Husein atau akrab disapa Gus Nadir.
- Hari Kartini, Camat Ujung Pandang: Saatnya Perempuan Tunjukkan Kualitas dan Kepemimpinan
- Refleksi Hari Kartini, Ketua TP PKK Bulukumba Nilai Perempuan Kian Berdaya
- Wadirnas LPKS DPP BKPRMI: Pena Kartini, Inspirasi Perempuan Bangkit di Era Digital
- Pererat Persaudaraan, Hikma Enrekang Gelar Halalbihalal di Rujab Bupati Sidrap
- Andi Syahrum Dikabarkan Ditunjuk Jadi Plt Dirut PDAM dan Andi Taufik Sebagai Dirum
Selain itu, Abu Janda dalam cuitannya tersebut juga mengatakan bahwa cadar merupakan simbol penindasan pemikiran dan bertentangan dengan emansipasi wanita.
“Jadi cadar itu simbol penindasan pemikiran & bertentangan dengan emansipasi. Nuwunsewu Gus,” kata Permadi Arya.
Menanggapi cuitan Abu Janda itu, Tengku Zul lantas mempertanyakan bentuk dan pola pikir pegiat media sosial tersebut tentang ajaran Islam.
“Ini juga twit Abu Janda kepada adinda Nadirsyah Husein di Australia. ‘Cadar itu Simbol Penindasan Pemikiran & Bertentangan dengan Emansipasi’ Sekedar mengingatkan permadiaktivis1 bagaimana bentuk dan pola pikir Abu Janda ini ttg Islam dan ajaran Islam,” ujar Tengku Zul.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
